Euthanasia
terdiri dari beberapa jenis. Berdasarkan dari cara pelaksanaannya, euthanasia
dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah suatu tindakan yang
dilakukan secara sengaja oleh dokter atau tenaga kesehatan untuk mencabut atau
mengakhiri hidup sang pasien, misalnya dengan memberikan obat-obat yang
mematikan melalui suntikan, maupun tablet. Pada euthanasia aktif ini, pasien
secara langsung meninggal setelah diberikan suntikan mati. Euthanasia aktif hanya diperbolehkan di Belanda, Belgia,
dan Luxemburg.
2.
Euthanasia pasif
Euthanasia
pasif dilakukan pada kondisi dimana seorang pasien secara tegas menolak untuk
menerima perawatan medis. Pada kondisi ini, sang pasien sudah mengetahui bahwa
penolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan
penolakan tersebut, ia membuat sebuah “codicil”, yaitu pernyataan yang tertulis.
Pada dasarnya eutanasia pasif adalah euthanasia yang dilakukan atas permintaan
sang pasien itu sendiri. Euthanasia pasif ini dapat dilakukan melalui beberapa
cara, misalnya dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami
kesulitan dalam bernapas, menolak untuk melakukan operasi yang seharusnya
dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, dan sebagainya. Tindakan yang
dilakukan tidak membuat pasien langsung mati setelah diberhentikan asupan
medisnya, tetapi secara perlahan-lahan.
Berdasarkan dari status pemberian izin,
euthanasia dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Euthanasia
secara tidak sukarela
Pelaksanaan
euthanasia secara tidak sukarela ini didasarkan pada keputusan dari seseorang
yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan, misalnya
wali dari si pasien. Namun di sisi lain, kondisi pasien sendiri tidak
memungkinkan untuk memberikan ijin, misalnya pasien mengalami koma atau tidak
sadar. Pada umumnya, pengambilan keputusan untuk melakukan euthanasia
didasarkan pada ketidaktegaan seseorang melihat sang pasien kesakitan.
2. Euthanasia
secara sukarela
Euthanasia
secara sukarela merupakan euthanasia yang dilakukan atas persetujuan si pasien
sendiri dalam keadaan sadar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar