Euthanasia berasal
dari bahasa Yunani, yaitu eu yang artinya indah, bagus,
terhormat, dan thanatos yang berarti kematian. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
euthanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan
makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang mengalami sakit berat atau luka
parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan sehingga
dapat disimpulkan bahwa euthanasia adalah praktek pencabutan kehidupan manusia
atau hewan melalui cara yang dianggap dapat meminimalkan rasa sakit,
bahkan tanpa rasa sakit sekalipun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar